PRAKTIKUM 10- PROJECT ANIMASI: STORYBOARD (PART 2)


I. Tujuan
    Mencoba bekerjasama dengan client untuk dibuatkan animasi.
II. Alat
    1. Pensil dan penghapus
    2. Penggaris
    3. Aplikasi scanner
III. Bahan
   
     1. Storyboard yang sudah selesai
IV. Dasar Teori
Storyboard adalah visualisasi ide dari aplikasi yang akan dibangun, sehingga dapat memberikan gambaran dari aplikasi yang akan dihasilkan. Storyboard dapat dikatakan juga visual script yang akan dijadikan outline dari sebuah proyek, ditampilkan shot by shot yang biasa disebut dengan istilah scene. Storyboard sekarang lebih banyak digunakan untuk membuat kerangka pembuatan website dan proyek media interaktif lainnya seperti iklan, film pendek, games, media pembelajaran interaktif ketika dalam tahap perancangan /desain.
Beberapa alasan mengapa menggunakan Storyboard:
1. Storyboard harus dibuat sebelum tim membuat animasi.
2. Storyboard digunakan untuk mengingatkan animator.
3. Storyboard dibuat untuk memudahkan membaca cerita.

Tahapan yang dilakukan dalam pembuatan story board :
1) Sebelum membuat Storyboard, disarankan untuk membuat cakupan Storyboard terlebih dahulu dalam bentuk rincian naskah
2) kemudian naskah dituangkan detail grafik dan visual untuk mempertegas dan memperjelas tema.
3) Disertakan pula penjelasan berupa unsur-unsur sinematografi (jika storybard film/animasi) seperti audio, efek, transisi dan kamera.
Batasan produksi terakhir akan dijelaskan supaya sesuai dengan jenis produksi yang ditentukan, misalnya Storyboard akan digunakan untuk film, iklan, kartun ataupun video lain.

V. Hasil Praktikum





VI. Kesimpulan

Setelah minggu lalu menyelesaikan alur cerita animasi atau storyboard, kami bersiap untuk menuju langkah berikutnya yaitu animatic. Untuk menuju langkah itu, terlebih dahulu kami harus memotong perscenenya agar mudah dianimasikan. Namun, kami lupa untuk tidak ditebali terlebih dahulu. Hal ini membuat kami kerja 2kali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktikum Minggu Ke-10: Konversi Mock Up Kedalam HTML (PART 2)